...

PROSEDUR PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA

Sebagai syarat untuk lulus menjadi Sarjana (S1) Pendidikan, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Tadris Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu diwajibkan membuat sebuah Tugas Akhir atau karya ilmiah dalam bentuk Skripsi. Skripsi merupakan karya tulis mahasiswa mengenai hasil penelitian yang dilaksanakan sesuai dengan proposal skripsi yang telah dinilai dan disetujui. Proposal skripsi merupakan suatu tulisan yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk dapat melakukan kegiatan dan penyusunan laporan skripsi. Proposal skripsi merupakan Cetak Biru Perencanaan (blueprint) skripsi yang menjadi kerangka acuan bagi mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan penulisan skripsi.

Persyaratan Pengajuan Proposal Skripsi

Syarat-syarat akademik dan administratif bagi mahasiswa yang akan mengajukan proposal skripsi adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang mengajukan proposal skripsi telah lulus minimal 100 SKS;

2. Indeks Prestasi kumulatif (IPK) minimal 2.00.;

3. Mahasiswa telah lulus mata kuliah Statistika dan Metodologi Penelitian atau mata kuliah yang bersesuaian dengan kedua mata kuliah tersebut di buktikan dengan KRS dan KHS;

4. Mahasiswa tidak dalam status cuti akademik;

5. Mahasiswa telah membayar UKT/SPP sampai dengan semester yang berjalan. (melampirkan Bukti pembayaran);

6. Mahasiswa telah memprogramkan mata kuliah penulisan skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dengan mengentri mata kuliah skripsi di siakad pada semester yang berjalan (melampirkan KRS yg telah disetujui);

7. Usulan proposal yang diajukan mahasiswa harus berkaitan dengan bidang/disiplin ilmu pendidikan keprodian.

Teknis Pengajuan Judul Proposal / Skripsi

Mekanisme pengajuan judul/tema proposal/skripsi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:

1. Mahasiswa mengajukan usulan judul proposal/skripsi yang telah disetujui oleh Pembimbing Akademik (PA) kepada Koordinator Program Studi sebanyak 3 Judul penelitian beserta proposal penelitiannya;

2. Usulan judul proposal skripsi (proposal) tersebut diajukan oleh mahasiswa ke Koordinaor prodi selanjutnya diserahkan kepada Tim Seleksi Judul Proposal Skripsi (TSJPS) Prodi untuk menentukan 1 (satu) judul yang layak untuk dilaksanakan oleh mahasiswa;

3. Jika usulan 3 judul/tema proposal/skripsi tidak diterima, maka mahasiswa yang bersangkutan mengusulkan kembali judul/tema proposal/skripsi kepada Koordinator Prodi;

4. Tim Seleksi Judul Proposal Skripsi (TSJPS) Prodi melakukan seleksi terhadap usulan judul/tema proposal mahasiswa sesuai dengan kemampuan, keilmuan, dan dapat dilaksanakan oleh mahasiswa;

5. Hasil seleksi judul dari Tim Seleksi Judul Proposal Skripsi (TSJPS) diserahkan ke Koordinator dan sekretaris jurusan membuat rekomendasi usulan 2 (dua) orang dosen penyeminar proposal/skripsi mahasiswa dengan diketahui oleh ketua jurusan (diparaf);

6. Ketua jurusan membuat daftar rekapan dosen yang akan menjadi penyeminar proposal skripsi;

7. Dosen penyeminar yang diusulkan harus mempertimbangkan bidang keilmuan, kepangkatan fungsional dosen serta proposional dan pemerataan. Selanjutnya diusulkan Ketua jurusan kepada fakultas guna mendapatkan jadual penetapan dosen penyeminar proposal skripsi melalui Wakil Dekan 1 (diparaf) dan diajukan ke Dekan.

Pengajuan Pendaftaran Seminar Proposal

Mekanisme pengajuan pendaftaran seminar proposal dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:

1. Mahasiswa sudah menghadiri ujian seminar proposal sebagai peserta minimal lima (5) kali lintas prodi (berdasarkan jumlah pertemuan seminar bukan jumlah mahasiswa yang diseminarkan) dan dibuktikan dengan daftar hadir seminar yang telah ditandatangani oleh Koordinator Program Studi;

2. Sekretaris jurusan berkonsultasi dengan ketua jurusan menyusun dan menetapkan jadwal seminar proposal mahasiswa.

Pelaksanaan Seminar Proposal

Mekanisme pelaksanaan seminar proposal dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:

1. Seminar proposal dilaksanakan sesuai dengan jadual, masa semester dan kalender akademik;

2. Pelaksanaan seminar proposal diuji oleh 2 orang penguji;

3. Pelaksanaan seminar proposal skripsi dapat ditunda apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut: a) Mahasiswa penyaji proposalskripsi datang terlambat atau tidak hadir; b) Kedua orang dosen penguji tidak hadir.

4. Seminar proposal dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 menit setiap mahasiswa;

5. Setelah melalui proses seminar proposal: i. Mahasiswa wajib melakukan perbaikan proposal sesuai dengan saran penyeminar; ii. Jika proposal dianggap belum layak, maka belum dapat diteruskan ke penunjukan pembimbing proposal skripsi.

6. Ketua penguji seminar proposal mengisi berita acara seminar proposal dan menyerahkannya kepada Koordinator Prodi;

7. Sekretaris Jurusan setelah berkonsultasi dengan Ketua Jurusan membuat surat permohonan kepada Dekan untuk Penunjukan pembimbing skripsi.

Pembimbingan Skripsi

Mekanisme pembimbingan skripsi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab dosen pembimbing pertama dan kedua pada dasarnya sama besar namun ada penekanan pada beberapa hal dalam proses pembimbingan. a. Pembimbing pertama bertanggung jawab/fokus pada rasional penelitian, substansi dan metode penelitian dari skripsi; b. Pembimbing kedua bertanggung jawab/fokus pada teori yang mendasari penelitian, sistematika dan tata tulis skripsi. Dimungkinkan bagi pembimbing kedua melakukan pembimbingan terhadap substansi skripsi apabila dirasa perlu atas persetujuan dari pembimbing pertama.

2. Mahasiswa wajib menghadap dosen pembimbing paling lambat seminggu setelahpenetapan dosen pembimbing dengan membawa proposal dan surat penunjukan dosen pembimbing dari Dekan;

3. wajib meminta pertimbangan dan persetujuan kepada kedua dosen pembimbing dalam setiap langkah dan tahap penyusunan skripsi;

4. Dalam setiap pelaksanaan proses pembimbingan skripsi, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan perekaman proses pembimbingan dalam kartu pembimbingan skripsi yang ditandatangani oleh dosen pembimbing pada setiap kali proses pembimbingan. Saran dan masukan harus ditulis langsung oleh dosen pembimbing pada kartu bimbingan;

5. Apabila terjadi ketidak sesuaian antara mahasiswa dengan dosen pembimbing atau antara sesama pembimbing, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat penyelesaian skripsi mahasiswa, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada dekan melalui Sekretaris jurusan untuk mengusulkan pengantian pembimbing dengan melampirkan bukti yang akurat;

6. Proses bimbingan dilakasanakan dengan dosen pembimbing 1 selanjutnya di lanjutkan bimbingan dengan pembimbing 2 dan pengesahan bimbingan disahkan oleh pembimbing 1 baru di lanjutkan oleh pengesahan pembimbing 2;

7. Proses pembimbingan skripsi mahasiswa yang terekam dalam kartu pembimbingan skripsi harus terisi sekurang-kurangnya 5 (lima) kali proses pembimbingan dengan dosen pembimbing;

8. Mahasiswa dilarang untuk merekam selama proses bimbingan secara elektronik (HP) tanpa diketahui oleh dosen pembimbing, apabila hal ini terjadi dosen berhak untuk mengundurkan diri sebagai pembimbing, mahasiswa tersebut diberi hukuman mengulang dari awal (pengajuan proposal baru);

9. Mahasiswa yang tidak pernah berkonsultasi lebih dari tiga bulan setelah penunjukan pembimbing skripsi akan diberi peringatan oleh Ketua jurusan/sekretaris jurusan;

10. mahasiswa yang tidak pernah berkonsultasi lebih dari satu semester setelah penunjukan dosen pembimbing, maka skripsi dan segala kegiatan yang dilakukan untuk penulisan dinyatakan gagal. Mahasiswa yang bersangkutan wajib mengajukan proposal baru;

Penggantian dosen pembimbing skripsi:

a) Mahasiswa dapat mengajukan penggantian dosen pembimbing proposal dengan mengisi format permohonan kepada sekretaris jurusan/Ketua jurusan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut pada dosen pembimbing:

1) Meninggal dunia; 2) Sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat panjang; 3) Cuti di luar tanggungan negara; 4) Pindah tugas; 5) Alasan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

b) Dosen pembimbing dapat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagai dosen pembimbing apabila terjadi salah satu dari hal berikut:

1) Sakit sehingga yang bersangkutan harus istirahat panjang; 2) Cuti di luar tanggungan negara; 3) Pindah tugas; 4) Pelangaran etika ( mahasiswa memaksakan ke hendak, menginterpensi dosen pembimbing); 5) Tidak sanggup membimbing mahasiswa dengan alasan yang rasional.

c) Sekretaris jurusan mengusulkan surat penunjukan dosen pembimbing pengganti kepada fakultas dengan diketahui oleh ketua jurusan melalui Wakil Dekan 1;

INFO KONTAK

Alamat:

Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu

No. Telp:

(0736) 51171

PENGUNJUNG

Flag Counter

PETA LOKASI